Bos Kemenag 2024 Kapan Cair Tahap 2
Alur Pencairan Dana BOS Pesantren Tahap 2 Tahun 2022
1. Login portal BOS pada BOS Kemenag versi 1.0 menggunakan akun EMIS Pendis2. Membuat perjanjian kerjasama3. Mengupload dokumen persyaratan dan mengajukan validasi4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
Demikian informasi mengenai pencairan dana BOS Pesantren Tahap 2 tahun 2022. Semoga membantu, detikers!
tirto.id - BOS Kemenag 2022 akan cair pada bulan ini. BOS Kemenag adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022.
Menurut laman Kementerian Agama (Kemenag), Pencairan Tahap l dilakukan untuk 31.838 madrasah telah dimulai pada Maret sebesar 2,2 triliun dan April ini akan dicairkan sebesar 1,3 triliun.
Kemenag mengupayakan pencairan BOS Tahap I selesai sebelum 22 April 2022, menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi.
Tercatat, calon penerima BOS tahun 2022 sebanyak 48.098 madrasah. Jumlah ini terdiri atas 23.666 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.363 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.069 Madrasah Aliyah (MA).
Berkenaan itu, akan segera dicairkan pembayaran BOS untuk 16.260 madrasah, terdiri atas 8.391 MTs dan 7.869 MA sekitar Rp1,4 T.
Cara Mencairkan BOS Kemenag 2022
Untuk melakukan pencairan BOS Kemenag 2022, sekolah perlu melakukan log in ke portal bos.kemenag.go.id dan mengikuti alur berikut ini:
1. Log in Portal BOS Kemenag menggunakan emis Pendis;
2. Membuat perjanjian kerja sama;
3. Mengunggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi;
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan;
5. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima;
6. Bank melakukan vreifikasi dan mencairkan dana bantuan;
7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS;
Juknis BOS Kemenag 2022 bisa diunduh melalui link berikut ini: JUKNIS BOS Kemenag 2022.
Sejak 2009, Kemenag telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.
Alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.
Penulis: Dipna Videlia PutsanraEditor: Addi M Idhom
Dana BOS Kemenag (Kementerian Agama) cair bulan ini. Tanggal dan petunjuk teknis pencairan telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag.
Dirjen Pendis Kemenag RI siap menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 tahap II untuk madrasah. Pencairan dijadwalkan mulai 8 Agustus.
"Pencairan mulai Senin, 8 Agustus 2022," demikian pengumuman Kemenag RI melalui website BOS Kemenag yang dilihat detikSulsel, Jumat (5/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Edaran nomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 tentang Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II tahun anggaran 2022, dana BOS Kemenag yang akan disalurkan mencapai Rp 2.520.268.615.000.
Dana BOS Kemenag tahap II ini diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Sanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).
"Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom yang dikutip melalui Website Resmi Kemenag, Jumat (5/8/2022).
Adapun total alokasi dana BOS Kemenag untuk masing-masing tingkatan madrasah sebagai berikut:
Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp 1.009.284.705.000
Madrasah Sanawiyah (MTs): Rp 959.666.300.000
Madrasah Aliyah (MA): 551.317.610.000
Layanan Aduan Dana BOS Kemenag
Jika terdapat kendala atau pertanyaan terkait dana BOS Kemenag, sekolah dapat menghubungi layanan Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB.
Berikut daftar layanan Live Agent Madrasah Digital Care:
TEMPO.CO, Jakarta - Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS untuk pesantren tahun anggaran 2024 sudah mulai dicairkan. Untuk Tahap I, jumlahnya mencapai Rp 220 miliar.
Tahun ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar. Sebanyak Rp 28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp 178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp 133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” kata Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat, 26 April 2024.
Waryono mengatakan, Pesantren sudah dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS> Persyaratan itu sesuai petunjuk teknis atau juknis ke Bank yang telah ditentukan.
Menurut Waryono, dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel. “Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” ujarnya.
Selain dana BOS, Kemenag telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp 50 miliar. Kepala Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan, BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).
Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri dan membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan. “Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH),” kata Anis.
Cara Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap II
Pencairan dana BOS Kemenag tahap II tahun 2022 dilakukan dengan log in menggunakan Emis Pendis melalui website BOS Kemenang. Berikut cara lengkapnya:
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sedang memasuki tahap validasi oleh Kementerian Agama. Dana ini nantinya disalurkan kepada pondok pesantren di Indonesia.
Dana BOS Tahap I khusus pesantren sudah dicairkan pada semester awal 2022. Pencairan tahap kedua akan dimulai saat tahun pelajaran baru bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktorat PD Pontren, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education Management Information System).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS, 8.470 santri SPM, dan 7.423 santri PDF. Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren maupun operator di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota dan Kanwil.
"Sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun. Kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data," terang Waryono dikutip dari laman Kemenag pada, Jumat (11/8/2022).
"Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor. Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS," sambungnya.
Waryono mengingatkan bahwa pencairan dana BOS Pesantren harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS. Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporan tertera dalam juknis. Adapun alur pencairan dana BOS Pesantren tahap 2 tahun 2022 adalah sebagai berikut.